PN Medan Siap Gelar Peradilan Koneksitas, ini 3 Formasi Majelis Hakim Perkara Korupsi Eradikasi di PT PSU

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas I-A Khusus Medan Victor Togi Rumahorbo mengatakan, pihaknya siap menggelar peradilan koneksitas perkara korupsi terkait eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) yang melibatkan purnawirawan TNI dan 2 warga sipil.

topmetro.news – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas I-A Khusus Medan Victor Togi Rumahorbo mengatakan, pihaknya siap menggelar peradilan koneksitas perkara korupsi terkait eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) yang melibatkan purnawirawan TNI dan 2 warga sipil.

“Kita siap menggelar perkara koneksitasnya. Formasi majelis hakimnya juga sudah diunjuk. Ada tiga majelis hakim. Formasi majelis hakim untuk perkara terdakwa yang purnawirawan, satu dari hakim Pengadilan Militer Tinggi Medan dan dua dari PN, Oppung,” katanya lewat pesan teks, Rabu menjelang petang (24/1/2024) tadi.

Secara terpisah, hal senada juga disampaikan Humas II PN Medan Soniady Sadarisman. Untuk 2 terdakwa warga sipil, Ir Gazali Arief MBA dan Febrian Morisdiak Batee dengan hakim ketua M Yusafrihardi Girsang.

“Hakim anggotanya pak Lucas Sahabat Duha dan pak Gustap Paiyan. Untuk terdakwa satu lagi (purnawirawan TNI) hakim ketuanya juga pak M Yusafrihardi Girsang dengan anggota majelis pak Kolonel (Kum) Mustofa dan pak Gustap Paiyan,” urai Soniady.

Sementara sehari sebelumnya, tim JPU koneksitas pada Tindak Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), telah melimpahkan berkas perkara korupsi ketiga terdakwa senilai Rp50,4 miliar.

Yakni atas nama terdakwa Letkol Infantri (Purn) Sahat Tua Bate’e selaku Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB a

dan dua warga sipil yaitu Ir Gazali Arief MBA selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dan kalangan swasta, Febrian Morisdiak Batee.

SPK

Kajati Idianto dalam keterangan persnya, Oktober 2023 lalu menguraikan, pada tahun 2019 sampai dengan 2020 mantan Dirut PT PSU Ir Gazali Arief, Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB atas nama Letkol Infantri (Purn) Sahat Tua Bate’e serta Morisdiak Batee selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) mengadakan Surat Perjanjian Kerja (SPK).

“SPK yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau. SPK tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 M3.

Berdasarkan perhitungan ahli dari Akuntan Publik, negara dalam hal ini PT PSU mengalami kerugian Rp50.441.613.822,” paparnya.

Ketiga terdakwa dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.

Pertama Kali

Di bagian lain Kajati Idianto mengatakan, perkara koneksitas dimaksud merupakan yang pertama kali di jajaran Kejati di Tanah Air. Di mana tersangkanya melibatkan warga sipil dan oknum TNI.

“Penanganannya baru pertama kali baik kami dari kejaksaan maupun dari pihak TNI,” pungkas mantan Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI itu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment